i
Menafkahi Perceraian
07/08/2010 06:19Menafkahi perceraian mempunyai landasan hukum yang jelas dari sisi agama dan hukum negara.
Jika Anda umat Islam, sesungguhnya Islam telah melengkapi segala kebutuhan warganya akan hukum dan dasar percerian maupun pernikahan. Bahwa idealnya hak pengasuhan anak berada di tangan si Ibu, bekas istri selama si bekas istri belum menikah lagi. Pihak bekas suami wajib memberikan nafkah untuk bekas istri dan anak kandungnya itu. Coba simak di dalam Surah Al Baqarah juz 1 hingga 3.
Sedangkan di dalam Kristen, Katholik khususnya, perceraian melalui prosedur agama dan hukum tidak dikenal. Perkawinan hanya terjadi sekali, karena kematian. Namun demikian secara luas, perceraian buatan dengan dasar hukum negara terjadi di dalam keluarga-keluarga Kristen.
PENGASUHAN BERSAMA SETELAH PERCERAIAN meluaskan pandangan Kristen dan Islam di dalam menyikapi perceraian dan membagi tangungjawab pengasuhan anak-anak setelah perceraian. Bukunya setebal 110 halaman, tersedia di dalam waktu dekat dalam format homemade cover and printing. Harga terjangkau Rp. 35.000,. edisi hardcover dan Rp. 25.000,- edisi biasa.
—————